BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada hakikatnya manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia
senantiasa membutuhkan orang lain. Aristoteles mengatakan manusia adalah zoon politicon, yang artinya manusia adalah makhluk
yang berkelompok. Manusia sebagai makhluk sosial mempunyai sifat yang tidak
bisa hidup sendiri dan juga sebagaisebagai makhluk politik memiliki naluri
untuk berkuasa, maka dari itu manusia membutuhkan orang lain untuk dapat
memenuhi kebutuhannya. Berawal dari itulah kemudian timbuk suatu
hubungan-hubungan kerjasama antarmanusia yang dari hubungan tersebut membentuk
sebuah masyarakat. terbentuknya masyarakat antara yang satu dengan yang lainnya
tentu berbeda, sehinngga dalam berinteraksi mereka memerlukan suatu organisasi
kekuasaan yang disebut negara. Dalam negara itulah masyarakat ada dan
mempertahankan eksistensinya untuk saling bekerja sama.
Terkadang Sebagai anggota masyarakat
yang juga hidup dalam suatu negara kita bingung anatara negara dan bangsa.
Negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia, sedangkan
bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Baik bangsa
maupun negara memiliki identitas yang membedakan bangsa atau negara tersebut
dengan bangsa atau negara lain. Identitas-identitas yang disepakati dan
diterima oleh bangsa menjadi identitas nasional bangsa.
Dalam makalah ini kami akan membahas
mengenai identitas nasional Indonesia. Kami menulis makalah ini dengan harapan
pembaca dapat mengetahui apa itu identitas nasional Indonesia? sehingga ke
depan pembaca dapat menghargai dan juga menjunjung tinggi identitas nasional
yang pada hakekatnya membedakan negara Indonesia dengan negara lain.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan identitas nasional?
2. Apa saja yang menjadi identitas nasional Indonesia?
3. Bagaimana sikap masyarakat Indonesia terhadap identitas nasional Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Identitas Nasional
Secara etimologis, identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan
“nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri,
tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu
sehingga membedakan dengan yang lain. Kata “nasional” merujuk pada konsep
kebangsaan. Nasional menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia
yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya,
bahasa dan sebagainya. Jadi, identitas nasional adalah ciri, tanda atau jati
diri yang melekat pada suatu negara sehingga membedakan dengan negara lain.
Istilah “identitas nasional” secara
terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara
filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Berdasarkan
pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas
sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari
bangsa tersebut. Demikian pula dengan hal ini sangat ditentukan oleh proses
bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Identitas nasional tersebut pada
dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Identitas
nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas
nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai
identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas
nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan
yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Sebelum memiliki
identitas nasional, warga bangsa telah memiliki identitas primer yaitu
identitas kesukubangsaan.
Unsur-unsur
pembentuk identitas yaitu:
1. Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif
(ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin.
Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan
tidak kurang 300 dialeg bangsa.
2. Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama
yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik,
Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui
sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman
Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
3. Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya
adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif
digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan
yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam
bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang
dihadapi.
4. Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa
dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas
unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar
manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional
tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara,
dan Ideologi Negara Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata
perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu
Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan
(Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama,
sertakepercayaan.
2.2 Identitas Nasional Indonesia
Identitas nasional Indonesia merupakan
ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas
nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia.
Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu
Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang
menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia :
1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Penjelasan dari identitas nasional
Indonesia akan dijabarkan dalam paragraf dibawah ini.
1) Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa merupakan unsur pendukung
Identitas Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai system perlambang yang
secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan
sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Dan di Indonesia menggunakan Bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional. Karena di Indonesia ada berbagai macam
bahasa daerah dan memiliki ragam bahasa yang unik sebagai bagian dari khas daerah
masing-masing.
2) Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
Bendera adalah sebagai salah satu
identitas nasional, karena bendera merupakan simbol suatu negara agar berbeda
dengan negara lain. Seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan
bahwa “ Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna merah dan
putih juga memiliki arti sebagai berikut, merah yang artinya berani dan putih
artinya suci.
3) Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya (diciptakan tahun
1924) pertama kali dimainkan pada kongres pemuda (Sumpah pemuda) tanggal 28
Oktober 1928. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus
1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu
kebangsaan. Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, wage Rudolf
Soepratman dengan jelas menuliskan “lagu kebangsaan” di bawah judul Indonesia
Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin
Po. Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah colonial Hindia Belanda
segera melarang penyebutkan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya.
Meskipun demikian, para pemuda tidak
gentar. Mereka ganti lagu itu dengan mengucapkan “Mulai, Mulai !, bukan
“Merdeka, Merdeka!” pada refrain. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap
lagu itu sebagai lagu kebangsaan. Sekanjutnya lagu Indonesia Raya selalu
dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah indeonesia
merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu kebangsaan perlambang persatuan
bangsa.
Namun pada saat menjelaskan hasil
Festival Film Indonesia (FFI) 2006 yang kontroversional pada kompas tahun
1990-an, Remy sylado, seorang budayawan dan seniman senior Indonesia mengatakan
bahwa lagu Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan
tahun 1600-an berjudul Lekka Lekka panda panda, Kaye A. solapung seorang
pengamat musik, menanggapi tulisan remi dalam kompas tahun 1991. Ia mengatakan
bahwa Remy hanya sekedar mengulang tuduhan Amir Pasaribu pada tahun 1950-an. Ia
juga mengatakan dengan mengutip Amir Pasaribu bahwa dalam literature music, ada
lagu Lekka Lekka Pinda Pinda Belanda, begitu pula Boola-Boola dan Lekka Lekka
tidak sama persis dengan Indonesia Raya, dengan hanya delapan ketuk yang sama.
Begitu juga dengan penggunaan chord yang jelas berbeda. Sehingga, ia
menyimpulkan bahwa Indonesia Raya tidak menjiplak.
Dari susunan liriknya, merupakan soneta
atau sajak14 baris yang terdiri dari satu oktaf (atau dua kuatren) dan satu
sekstet. Penggunaan bentuk ini dilihat sebagai mendahului zaman” (avant gerde),
meskipun soneta sendiri sudah popular di eropa semenjak era renaisans. Rupanya
penggunaan soneta tersebut mengilhami karena lima tahun setelah dia
dikumandangkan, para seniman Angkatan Pujangga Baru mulai banyak
menggunakan soneta sebagai bentuk ekspresi puitis.
Lirik Indonesia Raya merupakan saloka
atau pantun berangkai, merupakan cara empu Walmiki ketika menulis epic
Ramayana. Dengan kekuatan liriknya itulah Indonesia Raya segera menjadi saloka
sakti pemersatu bangsa, dan dengan semakin dilarang oleh belanda, semakin
kuatlah ia menjadi penyemangat dan perekat bangsa Indonesia.
Cornel Simanjutak dalam majalah Arena
telah menulis bahwa ada tekanan kata dan tekanan music yang bertentangan dalam
kata berseru dalam kalimat Marilah kita berseru. Seharusnya kata ini diucapkan
berseru (tekanan pada suku ru). Tetapi karena tekanan melodinya, kata itu
terpaksa dinyanyikan berseru (tekanan pada se). Selain itu, rentang nada pada
Indonesia Raya secara umum terlalu besar untuk lagu yang ditujukan bagi banyak
orang. Dibandingkan sengan lagu-lagu kebangsaan lain yang umumnya berdurasi
setengah menit bahkan ada yang hanya 19 detik, Indonesia Raya memang jauh lebih
panjang.
Secara musical, lagu ini telah
dimuliakan-justru-oleh orang Belanda (atau Belgia) bernama jos Cleber yang
tutup usia tahun 1999. Setelah menerima permintaan kepada studio RRI Jakarta
Jusuf Rono dipuro pada tahun 1950, Jos Cleber pun menyusun arasemen baru, yang
menyempurnakannya ia lakukan setelah juga menerima masukan dari presiden Soekarno.
Indonesia Raya menjadi lagu kebangsaan yang agung, namun gagah berani (maestoso
can bravura).
4) Lambang Negara yaitu Pancasila
Seperti yang dijelaskan pada
Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 36A bahwa lambang negara Indonesia adalah
Garuda Pancasila. garuda Pancasila disini yang dimaksud adalah burung garuda
yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai lambang
negara Indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan Indonesia.
sedangkan perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Simbol di
dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam pancasila,yaitu:
1. Bintang melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1)
2. Rantai melmbangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (sila ke-2)
3. Pohon Beringin melambangkan Sila Persatuan Indonesia (Sila ke-3)
4. Kepala Banteng melambangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4)
5. Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia (sila ke-5)
Warna merah-putih melambangkan warna
bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan Putih berarti suci.
Garis hitam tebal yang melintang di
dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa.
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi
kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
1. Jumlah Bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
2. Jumlah Bulu pada ekor berjumlah 8
3. Jumlah Bulu pada di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
4. Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Pita yang dicengkeram oleh burung garuda
bertuliskan semboyan Negara Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti
“berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”.
5) Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka Tnggal Ika berisi konsep
pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu
kesatuan. Pluralistik bukan pluralisme, suatu paham yang membiarkan
keanekaragaman seperti apa adanya. Dengan paham pluralisme tidak perlu adanya
konsep yang mensubtitusi keanekaragaman demikian pula halnya dengan faham
multikulturalisme.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat
sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan
tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain. Pandangan sektarian dan
eksklusif ini akan memicu terbentuknya kekakuan yang berlebihan dengan tidak
atau kurang memperhatikan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan
persaingan yang tidak sehat. Bhineka Tunggal Ika bersifat inklusif. Golongan
mayoritas dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada
golongan minoritas.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat
eormalitas yang hanya menunjukkan perilaku semu. Bhineka Tunggal Ika dilandasi
oleh sikap saling percaya mempercayai, saling hormat menghormati, saling
cinta mencintai dan rukun. Hanya dengan cara demikian maka keanekaragaman ini
dapat dipersatukan.
Bhineka Tunggal Ika bersifat
konvergen tidak divergen, yang bermakna pebedaan yang terjadi dalam
keanekaragaman tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu, dalam
bentuk kesepakatan bersama. Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh sikap
toleran, non sektarian, inklusif, dan rukun.
Dalam menerapkan Bhineka Tunggal Ika
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dilandasi oleh rasa kasih sayang.
Saling curiga mencurigai harus dibuang jauh-jauh. Saling percaya mempercayai
harus dikembangkan, iri hati, dengki harus dibuang dari kamus Bhineka
Tunggal Ika.
6) Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
Pancasila adalah kumpulan nilai atau
norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945, alenia IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945. Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua
pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia sering disebut juga dengan way of life, welstanshauung,
wereldbershouwing, wereld en levens beschouwing ( pandangangan dunia, pandangan
hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup). Dalam hal ini Pancasila digunakan
sebagai pancaran dari sila Pancasila karena Pancasila sebagai weltanschauung
merupakan kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam
Pancasila merupakan satu kesatuan organis. Pancasila sebagai norma fundamental
sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Oleh karena itu, dapat
dikemukakan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan
hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan
denagn norma-norma agama, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan
dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia,
dalam hal ini Pancasila mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan
hukum bangsa Indonesia. fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara,
sesuai dengan pembukaan UUD 1945,, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau
sumber dari tertib hukum, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS
No.XX/-MPRS/1966 (Darji, 1991:16)
Pancasila merupakan dasar negara yang
dibentuk oleh para pendiri bangsa Indonesia. sebagai dasar negara, Pancasila
mengandung nilai-nilai yang sejatinya sudah ada dalam bangsa Indonesia sendiri.
Sehingga Pancasila mampu menjadi wadah bagi masyarakat Indonesia yang beragam.
Dengan adanaya nilai-nilai dalam Pancasila tersebut menunjukkan bahwa
nilai-nilai yang ada di Indonesia berbeda dengan nilai-nilai yang ada di negara
lain. Dengan kata lain, Pancasila menunjukkan identitas nasional Indonesia.
7) Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
Undang-Undang Dasar adalah peraturan
perundang-undangan yang tetinggi dalam negara dan merupakan hukum dasar
tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar negara
meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang
membentuk negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis.
Oleh karena itu, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang
memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut, UUD
menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu bekerja sama dan
menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan
dalam suatu negara.
Undang-Undang Dasar nmerupakan suatu hal
yang sangat penting dan vital dalam suatu pemerintahan yang telah merdeka.
Dengan adanya konstitusi dalam suatu negara yang merdeka menandakan bahwa
negara ini sebagai negara konstitusional yang menjamin kebebasan rakyat
Indonesia untuk memerintah diri sendiri. Sebagai bangsa Indonesia Indonesia
yang merdeka dan berdaulat untuk membentuk pemerintah sendiri ynag sah serta
usahamenjamin hak-haknya disertai menentang penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini
hanya dapat dilakukan dalam kerangka negara konstitusional, pembentukan negara
konstitusional merupakan bagian dari upaya mencapai kemerdekaan, karena hanya
dalam kerangka kelembagaan ini dapat dibangun masyarakat yang demokratis.
8) Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat
9) Konsepsi Wawasan Nusantara
Wawasan artinya pandanagan, tinjauan,
penglihatan atau tanggap indrawi. Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui
arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, wawasan juga
mempunyai pengertian menggambarkan cara pandang, cara tinjau, cara melihat atau
cara tangggap indrawi. Kata nasional menunjukkan kata sifat atau ruang lingkup.
Bentuk kata yang berasal dari istilah nation itu berarti bangsa yang telah
mengidentifikasikan diri ke dalam kehidupan berneegara atau secara singkat
dapat dikatakan sebagai bangsa yang telah menegara. Nusantara perairan dan
gugusan pulau-pulau yang terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra
Indonesia, serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.
Wawasan nasional merupakan “cara
pandang” suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya. Wawasan merupakan
penjabaran dari filsafat bangsa Indonesia sesuai dengan keadaan geografis suatu
bangsa, serta sejarah yang pernah dialaminya. Esensinya, ialah bagaimana bangsa
itu memanfaatkan kondisi geografis, sejarahnya, serta kondisi sosial budayanya
dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.
Dengan demikian wawasan nusantara dapat
diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang
merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, berrmartabat, serta menjiwai
tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.
Wawasan nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara
bersikap, cara bersikap, cara berpikir, cara bertingkah laku bangsa Indonesia
sebagai interaksi proses psikologis, sosiokultural, dengan aspek astagatra
(kondisi geografis, kekayaan alam, dan kemampuan alam serta ipoleksosbud
hankam)
10) Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia
sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model
pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk
menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan
dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan)
sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
Kebudayaan dapat dimaknai sebagai suatu
budi dan daya manusia yang tidak ternilai harganya dan mempunyai manfaat bagi
kehidupan umat manusia, baik pada masa lampau, masa kini, maupun pada masa yang
akan datang. Kebudayaan dapat pula berbentuk kebudayaan daerah dan kebudayaan
nasional. Kebudayaan daerah yaitu suatu budaya asli setiap suku atau daerah
yang diwarisi dari nenek moyang secara turun-temurun. Kebudayaan daerah kita
pelihara dan kita kembangkan menjadi kebudayaan nasional yang dinikmati oleh
seluruh bangsa. Jadi, kebudayaan nasional yaitu suatu perpaduan dan
pengembangan berbagai macam kebudayaan daerah yang terus menerus dibina dan
dilestarikan keberadaannya, sehingga menjadi milik bersama.
2.3 Sikap Masyarakat Indonesia Terhadap Identitas Nasional Indonesia
Implementasi atau penerapan tentang
identitas nasional harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan
pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, identitas nasional menjadi pola yang
mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi
berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
Contoh sederhana dari implementasi
identitas nasional yaitu kewajiban diadakanya upacara bendera setiap hari senin
pada seluruh instansi sekolah maupun non sekolah. Dalam upacara bendera,
terdapat banyak sekali unsur identitas negara. Seperti pengibaran sang saka
merah putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan lagu nasional lain,
pembacaan UUD 1945, pembacaan Pancasila, dan pada penutup di akhiri dengan doa
(agama). Kegiatan upacara ini dilaksanakan dari tingkat SD hingga SMA, bahkan
ada Perguruan Tinggi yang melaksanakan Upacara Bendera. Hal ini membuktikan
bahwa masyarakat sudah dijarkan bagaimana mengimplementasikan identitas
nasional sejak dini. Namun, masih banyak yang tak acuh dalam kegiatan semacam
ini. Kebanyakan dari mereka menganggap kegiatan upacara hanya sebagai kewajiban
agar terbebas dari hukuman yang sudah diterapkan. Dan juga kurangnya penjelasan
tentang makna dari kegiatan upacara itu sendiri. Sehingga mereka tak acuh
dengan makna dibalik upacara bendera ini.
Implementasi identitas nasional
senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara
utuh dan menyeluruh. Impementasi identitas nasional dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara yamg mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya,dan
pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak
senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sebagai sebuah istilah identitas
nasional dibentuk oleh dua kata yaitu identitas dan nasional. Identitas
dapat diartikan sebagai ciri, tanda atau jati diri; sedangkan nasional dalam
konteks pembicaraan ini berarti kebangsaan. Dengan demikian, identitas nasional
dapat diartikan sebagai jati diri nasional. Identitas nasional Indonesia
tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal
35-36C.
Identitas nasional yang menunjukkan jati
diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia :
1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Implementasi atau penerapan tentang
identitas nasional harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan
pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, identitas nasional menjadi pola yang
mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi
berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
Implementasi identitas nasional
senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara
utuh dan menyeluruh. Impementasi identitas nasional dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara yamg mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya,dan
pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola
tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar